TUGAS HUKUM PENGANGKUTAN MULTIMODA
BESARNYA RESIKO KECELAKAAN
BAGI TRANSPORTASI DI INDONESIA
A. PENDAHULUAN
Pertambahan penduduk dan luas kota menyebabkan jumlah lalu lintas juga meningkat. Sedangkan system lalu lintas mendekati jenuh, sehingga bertambahnya jumlah lalu lintas berpengaruh besar terhadap kemacetan lalu lintas, yang berarti pula bertambahnya waktu dan biaya perjalanan di dalam sistem lalu lintas tersebut. Panjang jalan raya, jalan tol maupun jalan rel yang dibutuhkan untuk tiap orang tergantung pada jarak perjalanan rata-rata orang per hari, dan lebih lanjut ini tergantung pada luas daerah perkotaan. Efisiensi penggunaan bahan bakar, energi, ruang dan waktu yang digunakan dalam transportasi akan sangat berbeda untuk setiap jenis sistem transportasi, menurut jumlah dan kepadatan penduduk dalam kota.
Kegiatan manusia seiring dengan kebutuhan dasar manusia dengan manusia lainnya atau system kebutuhan lainnya seperti alat perhubungan yang disebut dengan alat transportasi. Dengan adanya alat transportasi, maka pergerakan lalu lintas menjadi lebih cepat, aman, nyaman dan terintegrasi. Sarana transportasi (alat angkut) berkembang mengikuti fenomena yang timbul akibat penggalian sumberdaya seperti penemuan teknologi baru, perkembangan struktur masyarakat, dan peningkatan pertumbuhan.
Pemilihan sistem transportasi yang salah untuk wilayah perkotaan dapat mengakibatkan terjadinya kemacetan lalu lintas, yang berarti pemborosan besar dari penggunaan energi dan ruang, serta timbulnya masalah pencemaran udara akibat gas buang kendaraan yang semakin besar jumlahnya.
Transportasi (Pengangkutan)
Pengertian Transportasi
Transportasi atau perangkutan adalah perpindahandari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan (kuda, sapi, kerbau), atau mesin. Konsep transportasi didasarkan pada adanya perjalanan(trip) antara asal (origin) dan tujuan (destination).Perjalanan adalah pergerakan orang dan barang antara dua tempat kegiatan yang terpisah untuk melakukan kegiatan perorangan atau kelompok dalam masyarakat. Perjalanan dilakukan melalui suatu lintasan tertentu yang menghubungkan asal dan tujuan, menggunakan alat angkut atau kendaraan dengan kecepatan tertentu. Jadi perjalanan adalah proses perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain.
Unsur-Unsur Dasar Transportasi
Ada lima unsur pokok transportasi, yaitu:
a) Manusia, yang membutuhkan transportasi
b) Barang, yang diperlukan manusia
c) Kendaraan, sebagai sarana transportasi
d) Jalan, sebagai prasarana transportasi
e) Organisasi, sebagai pengelola transportasi
Pada dasarnya, ke lima unsur di atas saling terkait untuk terlaksananya transportasi, yaitu terjaminnya penumpang atau barang yang diangkut akan sampai ke tempat tujuan dalam keadaan baik seperti pada saat awal diangkut. Dalam hal ini perlu diketahui terlebih dulu ciri penumpang dan barang, kondisi sarana dan konstruksi prasarana, serta pelaksanaan transportasi.
ModaTransportasi
Moda transportasi terbagi atas tiga jenis moda, yaitu:
a. Transportasi darat: kendaraan bermotor, kereta api, gerobak yang ditarik oleh hewan (kuda,sapi,kerbau), atau manusia. Moda transportasi darat dipilih berdasarkan faktor-faktor:
Jenis dan spesifikasi kendaraan
Jarak perjalanan
Tujuan perjalanan
Ketersediaan moda
Ukuran kota dan kerapatan permukiman
Faktor sosial-ekonomi
b. Transportasi air (sungai, danau, laut): kapal,tongkang, perahu, rakit.
c.Transportasi udara: pesawat terbang.
Transportasi udara dapat menjangkau tempat – tempat yang tidak dapat ditempuh dengan moda darat atau laut, di samping mampu bergerak lebih cepat dan mempunyai lintasan yang lurus, serta praktis bebas hambatan.
B. Pengertian Transportasi Publik
Transportasi publik adalah seluruh alat transportasi di mana penumpang tidak bepergian menggunakan kendaraannya sendiri. Transportasi publik umumnya termasuk kereta dan bis, namun juga termasuk pelayanan maskapai penerbangan, feri, taxi, dan lain-lain. Transportasi publik merupakan sarana transportasi utama di bumi. Pengertian kendaraan umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan kendaraan umum yaitu Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung. Di sisi kepentingan publik, transportasi menjadi salah satu infrastruktur paling penting selain energi dan telekomunikasi. Namun sejak krisis multi dimensional tahun 1998, praktis pembangunan infrastruktur sangat rendah.
Dari sisi moda transportasi yang ada, baik transportasi darat, laut maupun udara, publik tampaknya lebih banyak mengungkap ketidakberesan yang terjadi pada moda transportasi darat. Hal ini dimungkinkan terjadi karena angkutan darat lebih banyak digunakan oleh masyarakat. Sehingga dari berbagai moda yang ada, publik menilai angkutan darat sebagai moda transportasi yang paling buruk. Interaksi antara Perencanaan Kota dan Transportasi Publik Proses perencanaan transportasi khususnya untuk transportasi publik di wilayah perkotaan mencakup serangkaian langkah-langkah yang saling berkaitan. Proses tersebut dimulai dengan pengorganisasian studi dan pekerjaan-pekerjaan besar yang berupa inventarisasi dan definisi masalah. Informasi dari inventarisasi dipergunakan untuk mengkalibrasi model-model untuk peramalan dan simulasi perjalanan.
Adapun sistem Transportasi dan tata ruang juga memiliki kaitan yang sangat erat. Tata ruang suatu wilayah memiliki ciri guna lahan tertentu yang selalu menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas di wilayah tersebut, sehingga aktivitas tersebut mendorong untuk mengadakan penyediaan sarana dan prasarana transportasi bagi masyarakat umum. Interaksi tersebut juga terjadi pada beberapa aspek, yaitu : Aspek ekonomi, Aspek sosial, dan Aspek Lingkungan.
Interaksi Sistem Transportasi & Tata Ruang
Fungsi Transportasi (Regional dan Lokal)
Transportasi perlu untuk mengatasi kesenjangan jarak dan komunikasi antara tempat asal dan tempat tujuan. Untuk itu dikembangkan sistem transportasi dan komunikasi, dalam wujud sarana (kendaraan) dan prasarana (jalan). Dari sini timbul jasa angkutan untuk memenuhi kebutuhan perangkutan (transportasi) dari satu tempat ke tempat lain. Di sini terlihat, bahwa transportasi dan tata guna lahan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kegiatan transportasi yang diwujudkan dalam bentuk lalu lintas kendaraan, pada dasarnya merupakan kegiatan yang menghubungkan dua lokasi dari tata guna lahan yang mungkin sama atau berbeda. Memindahkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain, berarti memindahkannya dari satu tata guna lahan ke tata guna lahan yang lain, yang berarti pula mengubah nilai ekonomi orang atau barang tersebut.
Transportasi dengan demikian merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan manusia dengan cara mengubah letak geografis barang atau orang. Jadi salah satu tujuan penting dari perencanaan tata guna lahan atau perencanaan sistem transportasi, adalah menuju kekeseimbangan yang efisien antara potensi tata guna lahan dengan kemampuan transportasi.
Strategi Untuk Mencapai Kebijakan Transportasi
Pola jaringan jalan dapat mempengaruhi perkembangan tata guna lahan. Jaringan jalan yang direncanakan secara tepat merupakan pengatur lalu lintas yang baik. Jadi ada kaitan antara perencanaan kota dengan perencanaan transportasi. Perencanaan kota mempersiapkan kota untuk menghadapi perkembangan dan mencegah timbulnya berbagai persoalan agar kota menjadi suatu tempat kehidupan yang layak.
Penyusunan kebijakan transportasi dilakukan oleh Departemen Perhubungan, setelah berkoordinasi dengan beberapa departemen lain yang terkait, misal: Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Pertahanan, dan Departemen Keuangan. Selanjutnya pelaksanaan dari kebijakan transportasi tersebut dilakukan secara terpadu oleh unsur-unsur pelaksana di daerah, seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Bina Marga, Polisi Lalu Lintas, dan instansi lain yang terkait, serta pihak swasta (perusahaan perangkutan).
perencanaan transportasi mempunyai sasaran mengembangkan sistem transportasi yang memungkinkan orang atau barang bergerak dengan aman, murah, cepat, dan nyaman, dan mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di jalan-jalan dalam kota.
Transportasi Publik di dalam Lingkungan Perkotaan
Transportasi sebagai salah satu sektor kegiatan perkotaan, merupakan kegiatan yang potensial mengubah kualitas udara perkotaan. Perkembangan perkotaan berjalan secara dinamik, mengikuti perkembangan sosial-ekonomi perkotaan itu sendiri. Dengan semakin berkembangnya perkotaan dalam hal wilayah spasial (ruang) dan aktivitas ekonominya, akan semakin besar pula beban pencemaran udara yang dikeluarkan ke atmosfer perkotaan.
Sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang sangat berperan dalam pembangunan ekonomi yangmenyeluruh. Perkembangan sektor transportasi akan secara langsung mencerminkan pertumbuhan pembangunan ekonomi yang berjalan. Namun demikian sektor ini dikenal pula sebagai salah satu sektor yang dapat memberikan dampak terhadap lingkungan dalam cakupan spasial dan temporal yang besar.
Jenis –Jenis Transportasi Publik Angkutan Darat
Angkutan Jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan, maka Angkutan Jalan diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Angkutan Lintas Batas Negara adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek;
b. Angkutan Antar Kota Antar Propinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten / Kota yang melalui lebih dari satu daerah Propinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek;
c. Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten / Kota dalam satu daerah Propinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek;
d. Angkutan Kota
e. Angkutan Perdesaan
f. Angkutan Perbatasan
g. Angkutan Khusus
h. Angkutan Taksi
i. Angkutan Sewa
j. Angkutan Pariwisata
k. Angkutan Lingkungan
l. Bus Besar
n. Bus Kecil
m. Mobil Penumpang
Yang termasuk jenis angkutan jalan, meliputi :
a) Bus
b) Taxi
c) Mikrolet
d) Bemo
e) Becak
f) Delman
g) Andong
Adapun jenis-jenis transportasi rel meliputi :
Kereta
Adapun Jenis-jenis kereta adalah :
• Kereta Diesel
• Kereta Listrik
• Trem
• Monorel
• Kereta Maglev
Transportasi dan Hak Azasi
Setiap orang berhak untuk berada dimanapun di dunia ini, bahkan di luar angkasa sekalipun, karena ini merupakan hak azasi manusia. Kewajiban negara adalah melindungi hak-hak azasi warganya, dengan memfasilitasi pergerakannya, agar semua insan dapat berpindah kemanapun yang diinginkan (termasuk barangnya), dalam rangka mendukung peri kehidupannya.Sistem transportasi dirancang guna memfasilitasi pergerakan manusia danbarang. Pelayanan transportasi sangat terkait erat dengan aspek keselamatan (safety,) baik orang maupun barangnya. Seseorang yang melakukan perjalanan wajib mendapatkan jaminan keselamatan, bahkan jika mungkin memperoleh kenyamanan, sedangkan barang yang diangkut harus tetap dalam keadaanutuh dan tidak berkurang kualitasnya ketika sampai ditujuan.
Jaminan layanan transportasi yang dilengkapi dengan jaminan keselamatan akan memberikan rasa kepastian dan ketenangan bagi pelaku perjalanan, sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat dapat terlindungi ketika melakukan perjalanan. Jika aspek keselamatan transportasi terjamin, dan hak masyarakat pengguna terlindungi, niscaya tidak akan muncul biaya-biaya tidak terduga yang merugikan masyarakat pengguna.
Dampak kegagalan transportasi di Indonesia ini cenderung mendorong munculnya distorsi-distorsi perkembangan suatu kota/daerah, ditandai dengan inefisiensi ekonomi urban, kerugian ekonomi (diseconomy), isu-isu ketidaksepadanan (inequality), yang selanjutnya berakibat pada masalah sosial, seperti kemiskinan (urban/rural poverty), kecemburuan sosial yang berujung pada kriminalitas dan gangguan keamanan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Pada prinsipnya, masalah ketertiban dan keselamatan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah, pihak swasta, pelaku dan pengguna jasa transportasi, serta seluruh masyarakat. Selain penciptaan rasa aman dan nyaman bagi warga kota, ketertiban dan keselamatan juga sangat erat kaitannya dengan daya tarik suatu kota. keselamatan juga merupakan permasalahan universal yang harus ditangani oleh semua pihak.
Makna Keselamatan
Keselamatan dan kualitas layanan bukanlah tema sementara dalam dunia penyelenggaraan transportasi, keduanya tidak pernah lekang, apalagi ditinggalkan. Sayangnya, ketika resesi melanda tanah air 1997 sektor transportasi sangat tertekan, seperti halnya sektor pembangunan lainnya. Bentuk tekanan sektor transportasi ini berupa kelonggaran-kelonggaran yangdiberikan pada usia kendaraan umum, yaitu dengan diperkenankannya standar layanan yang lebih rendah, atau yang dikenal dengan StandarPelayanan Minimum (SPM), kemudian dibukanya keran impor bus bekas,truk bekas, kereta api bekas, kapal bekas, dan pesawat bekas. Semestinyaapapun bentuk kelonggaran-kelonggaran yang diberikan, aspek keselamatantidak boleh diabaikan, namun fakta di lapangan makna keselamatan justerudikesampingkan, kontrol kualitas pun sering dilupakan.
Peran Negara
Sesuai amanat Undang-Undang lalu lintas jalan, udara, laut, dan kereta api,maka transportasi apapun dikuasai oleh negara, yang pembinaannyadilakukan oleh pemerintah. Kebijakan ini juga lazim dilakukan di banyaknegara, karena peran negara adalah bagaimana melindungi danmemfasilitasi pergerakan warganya dengan selamat. Itu sebabnya negaraberkewajiban menetapkan segala bentuk penyelenggaraan transportasi,
lengkap dengan persyaratan standar keselamatannya.
Pemerintah membina sektor transportasi melalui perencanaan umum,peraturan dan pengaturan melalui berbagai regulasi hukum yang tegas,menetapkan syarat-syarat penyelenggaraan, pembiayaan, pengaturan peranmasyarakat dan swasta, serta penegakan hukum.Sebagai pengatur unsur-unsur penyelenggara transportasi pemerintah juga menetapkan berbagai standarisasi, pengujian, sertifikasi, inspeksi,pengoperasian dan pemeliharaan serta penegakan hukum, yakni meluputiaturan alat angkut, infrastruktur, tata operasi, kompetensi petugas-petugastermasuk pengemudi, pilot, juru mudi dan masinis.
Kerangka Regulasi
Berbagai peraturan tentang keselamatan transportasi sebenarnya sudah cukup diatur untuk menjaga keselamatan dan memperkecil kemungkinan timbulnya korban jiwa dalam kecelakaan. UU Kereta Api No.13/1992, UULalulintas Angkutan Jalan Raya o.14/1992, UU Penerbangan No.15/1992,dan UU Pelayaran No.21/1992, yang dilengkapi dengan berbagai PeraturanPemerintah dan Keputusan dan Peraturan Menteri, serta Dirjen, telah memberikan aturan main yang cukup jelas dalam keselamatan transportasi.Keempat UU transportasi tersebut di atas saat ini tengah dibahas untuk direvisi di DPR. Dalam berbagai diskusi revisi UU transportasi, masalah keselamatan merupakan satu di antara banyak topik yang dibahas. Salah satu fokus yang banyak disorot adalah penyusunan kerangka regulasi untuklebih memacu penyediaan sarana dan prasarana transportasi.
Penanganan ke Infrastruktur dan Fasilitas
Fokus permasalahan keselamatan untuk semua sektor telah bergeser sedemikian rupa. Program keselamatan jalan adalahprogram yang dapat mereduksi angka kecelakaan, sehinggaketersediaan infrastruktur transportasi yang memadai mutlak diperlukan langkah cepat dan konsisten.Berbagai kondisi yang menyebabkan defisiensi infrastruktur transportasisesungguhnya dapat diupayakan dengan target mengurangi angka kecelakaan dan tingkat keparahan korban. Ruang gerak transportasi tidak terlepas dari interaksi moda dan penggunanya, sehingga diperlukan ruang bebas yang memadai serta dapat memberikan keleluasaan dan jarakpandang yang cukup.
C. KESIMPULAN
Melihat dari banyaknya berbagai macam kecelakan dalam dunia teranportasi di Indonesia dewasa ini memerlukan adanya pengendalian manajemen tranportasi terutama pada bagaimana cara peran control atau pengawasan dari pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna tranportasi.
Hal utama yang harus dilakukan untuk memperbaiki kualitas pengolahan transportasi kereta api serta mampu menguranggi tingkat kecelakaan adalah dengan melakukan “PERAN PENGAWASAN”. Dalam hal ini peran pengawasan dapat dilakukan baik oleh pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi tersebut. Akan tetapi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia ini, maka proposi utama dalam proses pengawasan dan penanggung jawab utama adalah pemerintah, maka oleh karena itu pemerintahlah sebagai penentu kebijakan dalam pengawasan dan penggelolaan transportasi.
Ditambah lagi untuk mempercepat perbaikan transportasi yang ada saat ini, secara keseluruhan perlu adanya perombakkan pada manajemen dasar dari penggelolaan trasportasi di Indonesia, atau perlu dilakukannya “Reformasi Regulasi” dalam artian bahwa perlu adanya perbaikan manajemen yang sangat buruk saat ini. Point utama yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ini adalah : perlu adanya evalusi yaitu bagaimana peran dari pemerintah, terutama dalam menentukan arah kebijakan untuk memperbaiki kualitas Sumber Daya dan kualitas sarana dan prasarana penunjang transportasi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://jurnalsipiluph.files.wordpress.com/2006/12/vol3-no2-naskah_5.pdf
http://www.dephub.go.id/in/data/darat/map_dirjen.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Andong
www.uum.edu.my/pend/webpeke/ppend/lalu_lintas.pdf
www.angkasapura2.co.id
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0310/18/Fokus/632145.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar