TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Senin, 28 Desember 2009

NIKAH MUT’AH...............

NIKAH MUT’AH

A. Kata Pengantar
Penjelasan mengenai nikah mut’ah, sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu juga nikah mut’ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan oleh imam yang diyakini maksum oleh syiah.
Adapun ketentuan-ketentuan nikah mut’ah:
Nikah mut’ah bukan pernikahan yang membatasi Istri hanya empat.
Wanita yang dinikahi secara mut’ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut’ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut’ah bukan pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri. Wanita bagi imam maksum syiah adalah barang sewaan yang dapat disewa dan dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apapun.
Syarat utama dalam nikah mut’ah dalam nikah mutah yangterpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut’ah mereka berdua.dan selesainya hubungan nikah mut’ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.batas minimal mahar mut’ah, semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak.
Nikah mut’ah bukanlah pernikahan yang lazim di kenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan dalam Islam selesai dengan hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut’ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Maka tidak ada talak dalam nikah mut’ah.
Kesepakatan atas jangka waktu mut’ah adalah salah satu rukun dalam mut’ah selain kesepakatan atas mahar.
Tidak ada batas minimal dalam nikah mut’ah. nikah mut’ah dapat dilakukan berkali-kali tanpa batas.
nikah mut’ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami istri.dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan.
Wanita yang di nikah mut’ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami. Kecuali disepakati dalam akad mut’ahyang mengikat.
Jika ternyata wanita yang dimut’ah telah bersuami ataupun seorang pelacur, maka mut’ah tidak terputus dengan sendirinya.
Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut’ah bukan lah syarat sahnya nikah mut’ah. Wanita mut’ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati.
B. Rumusan Masalah
Kawin kontrak yang merupakan tradisi kaum jahiliyah dan syi’ah ini. Setelah datangnya agama Islam telah dihapus dan diharamkan, karena ketentuan-ketentuan dalam nikah mut’ah yang mengibaratkan wanita sebagai barang. Islam menghapus nikah mut’ah untuk memuliakan wanita. Akan tetapi sampai saat ini, masih banyak yang melakukan nikah mut’ah, begitupun dalam masyarakat Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
Bagaimana berlakunya nikah mut’ah, di Indsonesia?
Bagaimana hukum positif dan hukum Islam memandang nikah mut’ah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar