TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Senin, 28 Desember 2009

NIKAH MUT'AH DAN AKIBAT HUKUMNYA

NIKAH MUT'AH DAN AKIBAT HUKUMNYA

1.PENDAHULUAN
Nikah mut'ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya. Karena akadnya hanya semata-mata untuk senang-senang saja antara laki-laki perempuan untuk memuaskan nafsu, bukan untuk bergaul sebagai suami istri. Dalam nikah mut'ah tidak ada aturan tentang thalaq karena perkawinan itu akan berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan.
Untuk akhir-akhir ini nikah mut'ah banyak disalah artikan oleh banyak orang, termasuk oleh para pekerja seks. Mereka mempergunakan nikah mut'ah untuk melakukan hubungan seks dengan selain mukhrimnya dan untuk menutupi pekerjaan mereka agar tidak termasuk tindakan prostutisi yang dilarang oleh negara dan agama dan dapat dikenakan hukuman. Tetapi mereka yang melakukan nikah mut'ah biasanya tidak memikirkan akibat yang ditimbulkan dari pernikahan yang telah mereka lakukan itu.

2.RUMUSAN MASALAH
Kawin kontrak (nikah mut'ah) yang merupakan tradisi kaum jahiliyah dan syi’ah ini. Setelah datangnya agama Islam telah dihapus dan diharamkan, karena ketentuan-ketentuan dalam nikah mut’ah yang mengibaratkan wanita sebagai barang. Islam menghapus nikah mut’ah untuk memuliakan wanita. Akan tetapi sampai saat ini, masih banyak yang melakukan nikah mut’ah, begitupun dalam masyarakat Indonesia.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana nikah mut'ah itu (haram dan halalnya) menurut para ulama' dan berbagai kalangan?

3.PEMBAHASAN
Perkawinan mut'ah ini diharamkan oleh islam, menurut kesepakatan madzhab, madzhab dalam kalangan Ahli Sunnah wal jama'ah. Tetapi madzhab Syiah memperbolehkan kawin mut'ah padahal hadits-hadits menunjukkan haramnya kawin mut'ah. Seperti hadits dibawah ini:
يَآاَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فىِ اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَاِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَة ِ.(رواه احمد و مسلم و ابن حبان)
"Wahai sekalian manusia, sungguh saya pernah mengizinkan kalian untuk kawin mut'ah, ingatlah sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat". (Riwayat Ahmad, Muslim, dan Ibnu Hibban).
Nikah mut'ah semula dihalalkan pada awal Islam, karena mereka belum lama meninggalkan kekafiran. Jadi, ia diperbolehkan untuk menjinakkan mereka kemudian mengharamkannya pada saat penaklukan kota Makkah hingga kiamat. Persoalan yang timbul pada saat itu adalah bahwa seseorang datang di suatu negeri yang ia belum mengenalnya. Maka ia kawin dengan seorang wanita untuk masa waktu yang ia perkirakan bahwa ia selama waktu itulah ia akan bermukim di negeri itu. Dengan kawin itu maka istrinya akan menjaga baik-baik barang-barangnya, dan akan mengurus baginya hal-ihwal.
Hingga ayat: اِلاَّ عَلَى اَزْوَاجِهمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ
turun, yang artinya: "kecuali terhadap istri-istri mereka, atau budak yang mereka miliki." Maka setiap faraj selain dari kedua macam wanita tersebut adalah haram.
Sementara dalil-dalil yang dikemukakan oleh jumhur ulama tentang keharaman nikah mut`ah,antara lain:
a.Firman Allah SWT : "Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap isteri atau jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela" (QS. Al-mukminun:5-6).
Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai isteri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut`ah tidak berfungsi sebagai isteri atau sebagai jariah. Ia bukan jariah,karena akad mut`ah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut :
1.Tidak saling mewarisi. Sedang akad nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan.
2.Iddah Mut`ah tidak seperti iddah nikah biasa.
3.Dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristeri empat. Sedangkan tidak demikian halnya dengan mut`ah.
4.Dengan melakukan mut`ah, seseorang tidak dianggap menjadi muhsan, karena wanita yang diambil dengan jalan mut'ah tidak berfungsi sebagai isteri, sebab mut`ah itu tidak menjadikan wanita berstatus sebagai isteri dan tidak pula berstatus jariah. Oleh karena itu, orang yang melakukan mut`ah termasuk didalam firman Allah:
"Barang siapa mencari selain dari pada itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas"(QS. al-Mukminin :7)
b.Sebagaimana juga rasulullah, yang diketahui dari perkataan "Tsumma Nuhii `anhaa" dalam hadist menyebutkan bahwa nikah mut`ah bertentangan dengan tujuan persyari`atan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan
c.Nikah mut`ah bertentangan juga dengan peraturan perundang-undangan pemerintah/negara Republik Indonesia tentang perkawinan Islam di Indonesia dan tidak sah untuk dilakukan, karena dilihat dari tata cara dan tujuan perkawinan mut’ah, yang diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Padahal, peraturan perundang-undangan itu wajib ditaati kepada pemerintah (ulil amri), berdasarkan, antara lain:
a. Firman Allah: "Hai orang beriman! Taatilah Allah dan Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu..."(QS. an-Nisa:59)
b.Kaidah Fiqhiyah: "Keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat".
Sedangkan dalil-dalil haramnya nikah mut'ah berlandaskan dalil-dalil hadits nabi saw juga pendapat para ulama dari 4 madzhab.
Dalil dari hadits Nabi saw yang diwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma'bad Al-Juhaini, ia berkata: "Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: "Ada selimut seperti selimut". Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara pintu Ka'bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda, "Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut'ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah telah mengharamkan nikah mut'ah sampai Hari Kiamat
Pendapat Para Ulama Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai berikut:
a. Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: "Nikah mut'ah ini bathil menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada'i Al-Sana'i fi Tartib Al-Syara'i (II/272) mengatakan, "Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut'ah"
b. Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, "hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir" Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) mengatakan, "Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil."
c. Dari Madzhab Syafi', Imam Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, "Nikah mut'ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan." Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu' (XVII/356) mengatakan, "Nikah mut'ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu."
d. Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, "Nikah Mut'ah ini adalah nikah yang bathil." Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah haram.
e. Menurut al-Qurthubi dengan adanya perintah menikah bagi yang mampu dan perintah untuk menjaga kesucian bagi yang tidak mampu, maka tidak diperbolehkan mencari jalan lain seperti onani, nikah mut’ah, dan berzina.

Berbeda dengan pendapat diatas, kita juga mendapatkan pendapat yang mengatakan bahwa ayat mut'ah tidak di nasakh. Pendapat ini diucapkan oleh sejumlah sahabat, tabi'in dan riwayat-riwayat yang datang dari Ahlul Bait as. Sealnjutnya akan kami uraikan pandangan Sayyidina Ali, Said bin Jubair dan lain-lain.
Pada hakikatnya Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat mut'ah temasuk ayat muhkamat dan tidak nasakh, sedang Ibnu Baththal mengatakan bahwa orang-orang Makkah dan orang-orang Yaman meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas mengharamkannya.
Sebenarnya riwayaat yang mereka ambil dari Ibnu Abbas ialah riwayat yang lemah (dhaif), padahal riwayat dari beliau yang membolehkan lebih kuat, dan itulah yang banyak diikuti orang-orang syiah.1
Selanjutnya kita akan menyebutkan sebagian besar pendapat para sahabat dan tabiin tentang nikah mut'ah secara luas dalam judul Nash-nash hdan hadits-hadits.
Al-Hakam bin Utaibah pernah pada suatu saat ditanya apakah ayat mut'ah sudah dihapus? Beliau menjawab belum.
Imran bin Al-Hushain menjelaskan bahwa ayat mut'ah tidak dinasakh.
Menurut sebagian ulama' dan para pengikut syiah, nikah mut'ah itu tidak diharamkan dan sebagaimana dalam salah satu ayat yang menyebut nikah bentuk itu seperti dalam firman Allah surat An-Nisa':24, yang artinya:
(Maka wanita-wanita yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka upah (mahar)nya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban… (QS:4;24)
Ayat di atas mengatakan bahwa wanita-wanita yang telah kamu nikahi dengan nikah mut’ah dan telah kamu gauli maka berikanlah kepada mereka itu mahar secara sempurna. Kata اسْتَمْتَعْتُمْ berartikan nikah mut’ah yaitu nikah berjangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara keduan pasangan calon suami istri. Dan dipilihnya kata tersebut disebabkan nikah mut’ah memberikan kesenangan, kenikmatan dan manfaat.
Para sahabat telah memahami ayat di atas sebagai ayat yang menegaskan disyari’atkannya nikah mut'ah, sebagian sahabat dan ulama tabi’in seperti Abdullah ibn Mas’ud, Ibnu Abbas, Said ibn Jubari, Mujahid dan as Suddi membacanya:فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ - إلَى أَجَلٍ مُسَمَّى- فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً dengan memberi tambahan kata إلَى أَجَلٍ مُسَمَّى (sampai jangka waktu tertentu). Bacaan tesebut tentunya sebagai sekedar penjelasan dan tafsir, bukan dengan maksud bahwa ia dari firman Allah SWT. Bacaan mereka tersebut dinukil oleh para ulama besar Ahlusunah seperti Ibnu Jarir al-Thabari, dan lainnya.
Ayat di atas (an-Nisa':24) sebenarnya tidak sedang menetapkan sebuah hukum baru, akan tetapi ia sedang membenarkan dan memberikan bimbingan tentang apa yang harus mereka lakukan dalam mermut’ah. Bukti lain bahwa ayat di atas sedang menerangkan hukum nikah mut’ah ialah bahwa para ulama Sunni mengatakan bahwa hukum dalam ayat tersebut telah dimansukhkan oleh beberapa ayat. Itu artintya mereka mengakui bahwa atas di atas tegas-tegas menerangkan hukum nikah Mut’ah.
Ketegasan ayat diatas adalah hal yang tidak sangsikan oleh para ulama dan ahli tafsir. Oleh sebab itu mereka mengatakan bahwa hukum itu walaupun telah disyari’atkan dalam ayat tersebut di atas, akan tetapi ia telah dimansukhkan oleh beberapa ayat. Para ulama’ Sunni telah menyebutkan beberapa ayat yang dalam hemat mereka sebagai ayat nasikhah (yang memasukhkan) ayat Mut’ah. Seperti ayat yang tersebut dibawah ini:
Adapun menurut para sebagian yang menganggap nikah mut'ah itu diperbolehkan menyebutkan bahwa bukti dari sunnah Nabi saw. yaitu bahwa nikah mut’ah pernah disyari’atkan dalam Islam dan tidak pernah dimansukhkan oleh sesuatu apapun adalah banyak sekali, di antaranya ialah apa yang diriwayatkan “Imraan ibn Hushain yang menegaskan bahwa ayat di atas turun berkaitan dengan hukum nikah mut’ah dan ia tetap, muhkan (berlaku) tidak dimansukhkan oleh sesuatu apapun sampai Umar mengharamkannya.
Menurut para Imam suci Ahlubait as., dan tentunya juga para pengikut setia mereka (Syi’ah Imamiyah) meyakini bahwa nikah mut’ah masih tetap disyari’atkan oleh Islam dan ia halal sampai hari kiamat tiba, tidak ada sesuatu apapun yang menggugurkan hukum dihalalkannya.



Terjadi perdebatan antara syiah dan sunni tentang nikah mut'ah, yaitu:
Menurut syiah
Dalam pandangan Syi'ah, Al-Qur'an yang ada tidak sempurna, karena telah dirubah oleh Khalifah Utsman bin Affan. Dengan demikian Al-Qur'an yang ada harus ditolak dan yang sempurna akan dibawa oleh Imam Al-Muntazhar. Jika sekarang diterima, hanya sebagai Taqiyyah saja. Kaum Syi'ah percaya kepada taqiyyah (menampakkan selain yang mereka niatkan dan yang mereka sembunyikan). Taqiyyah adalah agamanya dan agama leluhurnya. Tidaklah beriman barangsiapa tidak pandai-pandai bertaqiyyah dan bermain watak.
Syi'ah berpandangan bahwa hadits yang dapat dipakai hanya disampaikan oleh Ahlul Bait atau yang tidak bertentangan dengan itu. Dan mereka berkeyakinan bahwa perkataan dan perbuatan Imam diyakini seperti hadits Rasulullah.
Menurut Syi'ah, NIKAH MUT'AH adalah rahmat. Belum sempurna iman sesorang kecuali dengan nikat mut'ah. Berapa pun banyaknya, boleh. Dibolehkan nikah mut'ah dengan gadis tanpa izin orang tuanya. Boleh mut'ah dengan pelacur, boleh mut'ah dengan Majusiah/Musyrikah (wanita Majusi/Musyrik).
Para Imam suci Ahlubait as., dan tentunya juga para pengikut setia mereka (Syi’ah Imamiyah) meyakini bahwa nikah mut’ah masih tetap disyari’atkan oleh Islam dan ia halal sampai hari kiamat tiba, tidak ada sesuatu apapun yang menggugurkan hukum dihalalkannya.

Menurut Sunni
Ahlussunnah berpandangan bahwa hadits yang shahih sebagaimana yang disampaikan oleh perawi hadits (Imam Bukhari, Muslim, Tarmidzi, Nasa'i dan lain-lainnya) diterima dan dipakai sebagai pedoman dalam kehidupan setiap muslim.
Mereka menyebutkan bahwa "Kawin mut'ah itu menimbulkan keresahan, dan hak-hak wanita tidak terlindungi." Kawin mut'ah itu bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974). Jadi perkawinan itu tidak sah. (lihat Gatra , 25 Mei 1996).
Hukum nikah mut’ah ialah bahwa para ulama Sunni mengatakan bahwa hukum dalam ayat tersebut فَمَااسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً....ةً telah dimansukhkan oleh beberapa ayat. Itu artinya mereka mengakui bahwa ayat di atas tegas-tegas menerangkan hukum nikah Mut’ah!

4.KESIMPULAN
a.Nikah mut`ah hukumnya adalah HARAM menurut madzhab Sunni, tetapi HALAL atau DIPERBOLEHKAN menurut madzhab Syiah
b.Pelaku nikah mut`ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Pada masa Rasulullah nikah mut'ah diperbolehkan sebanyak dua kali yaitu sebelum perang khaibar dan yang kedua pada waktu fathu makkah dan setelah itu nikah mut'ah diharamkan sampai hari kiamat.
d.Diperbolehkannya nikah mut'ah pada masa Rasulullah karena pada waktu itu sedang melakukan safar dan tidak ada istri atau budak yang ikut dengan mereka.
e.Batasan diperbolehkannya nikah mut'ah hanya tiga hari.



















DAFTAR PUSTAKA

Usamah, Abu Hafsh bin Kamal bin 'Abdir Razzaq. 1998, Panduan Lengkap Nikah (dari A sampai Z), Bogor: Pustaka Ibnu Katsir
Alhamdani, H.S.A. 1989, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Pustaka Amani
Al-'Amili, Ja'far Murtadho. 2002, Nikah Mut'ah Dalam Islam, Surakarta: Yayasan Abna' AL Husain
Anonim, 2002, Dalil-dalil Haramnya Nikah Mut'ah dan Pendapat para Ulama', http://www.operamail.com. (tanggal akses 19 Mei 2009)
Anonim, 2007, Nikah Mut’ah, Halal atau Haram?, http://groups.yahoo.com/group/Tumpat/ (tanggal akses 19 Mei 2009)
Anonim, 2006, Riwayat-riwayat Pengharaman Nikah Mut’ah, http://docs.yahoo.com/info/terms/ (tanggal akses 19 Mei 2009)
Anonim, 2007, Nikah Mut'ah menurut Tinjauan Syi'ah Rafidhah, http://salafy.iwebland.com/fdawj/awwb/read.php (tanggal makses 19 Mei 2009)

















MAKALAH FIQIH MUNAKAHAT

HUKUM MENIKAH MUT'AH DAN AKIBAT HUKUMNYA







Oleh:

Rizkiyatus Sholihah 07120008
Humaerak 07120010
Anisah Mamduhah 07120011
Ahmad Jalaluddin 07120012





JURUSAN SYARI'AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar