TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Senin, 28 Desember 2009

MAHKAMAH AGUNG

MAHKAMAH AGUNG

A. Latar Belakang
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lainlain badan kehakiman menurut Undang-undang”; (Ps. 24 ayat (1) UUD ’45). Dari pasal tersebut, dapat dipahami bahwa Mahkamah Agung adalah salah satu badan atau lembaga negara yang memegang tugas pelaksanaan kekuasaan kehakiman, di samping badan kehakiman lain yang juga menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditetapkan berdasarkan Undangundang. Menarik kiranya untuk menelusuri jejak sumber serta kriteria kekuasaan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi di negara ini. Untuk itu terdapat dua persoalan hendak ditelusuri jejaknya sebagai berikut: Pertama, Dari mana sumber kekuasaan kehakiman yang mesti dilaksanakan Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang? Kedua, Apakah Kriteria kekuasaan kehakiman yang seyogianya itu?

B.Pembahasan
Sebagaimana telah diketahui bahwa kekuasaan negara itu terdiri atas tiga jenis, yaitu: (1) Kekuasaan legislatif, (2) kekuasaan yudikatif (kekuasaan kehakiman), dan (3) kekuasaan eksekutif. Berdasarkan isyarat konstitusi di atas, maka “…kedua kekuasaan yang berada berdampingan dengan kekuasaan kehakiman itu tidak boleh mencampuri segala urusan peradilan yang merupakan realisasi Kekuasaan Kehakiman”.

Sementara itu yang dimaksud dengan peradilan sebagai realisasi dari kekuasaan kehakiman mengandung arti: menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Atau dengan kata lain, “peradilan adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah
‘eigenrichting’ ”.
Jika demikian tugas pokok dari kekuasaan kehakiman, maka pemberian kebebasan kepada kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan peradilan memang sudah selayaknya. Hal itu disebabkan karena perbuatan mengadili adalah perbuatan yang luhur untuk memberikan suatu putusan terhadap suatu perkara yang semata-mata harus didasarkan kepada kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Oleh karena itu kekuasaan kehakiman memang mutlak “…harus dijauhkan dari tekanan atau pengaruh dari pihak manapun, baik oknum, golongan dalam masyarakat, apalagi yang namanya kekuasaan pemerintahan yang biasanya memiliki jaringan yang kuat dan luas, sehingga dikhawatirkan pihak yang lemah akan dirugikan”.
Mahkamah Agung sebagai salah satu badan yang melakukan kekuasaan kehakiman, didefinisikan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, sebagai berikut: “Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain”. Sedangkan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung disebut juga Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor III/MPR/1978.
Pengertian kekuasaan Negara yang merdeka, dimaksudkan bahwa kekuasaan kehakiman terpisah dari kekuasaan pemerintahan dan Kekuasaan Perundang-undangan serta merdeka dari pengaruh kedua kekuasaan itu. Untuk hal tersebut dengan jelas dapat dijumpai dalam penjelasan resmi pasal 24 dan 25 UUD ‘45. Bahkan penjelasan tersebut masih menguraikan sebuah harapan yakni: “…Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam Undang-undang tentang kedudukan para hakim. Jaminan tentang kedudukan para hakim yang dimaksud dalam kaitan ini tidak lain adalah jaminan kemandirian hakim sebagai aparatur penyelenggaraan peradilan, termasuk di dalamnya jaminan peningkatan kesejahteraan para hakim. “Kesejahteraan para hakim yang dimaksud antara lain meliputi gaji serta tunjangan para hakim sebagai pejabat negara dengan segala konsekuensinya”.3 Upaya ke arah itu telah lama dilakukan oleh pemerintah. Salah satu bukti dari upaya tersebut adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) tersebut gaji pokok hakim dinaikan 100 % sehingga jumlahnya menjadi dua kali lipat gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terhadap kebijakan itu seorang penulis memberi komentar: “…merupakan sesuatu yang menggembirakan mengingat selama ini sebagai PNS gaji pokok hakim disamakan dengan gaji pokok PNS lain yang jelas tidak seimbang dengan beratnya tugas dan tanggung jawab hakim”.
Sumber Kekuasaan Kehakiman
Sebagai salah satu bentuk kekuasaan di dalam negara, Kekuasaan Kehakiman (yudikatif) sebenarnya setara dengan kekuasaan-kekuasaan negara yang lainnya, seperti eksekutif dan legislatif. Namun UUD ’45 teramat singkat sehingga sama sekali tidak menyebutkan dari mana sumber kekuasaan kehakiman itu berasal. Demikian pula halnya mengenai “susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu, UUD ’45 menyerahkan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang” (Pasal 24 ayat (2) UUD ’45). Oleh karena itu kemudian lahir Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 tahun 1970. Undang-undang tersebut keluar sekaligus mencabut undang-undang sebelumnya yang dianggap “tidak merupakan pelaksanaan murni dari pasal 24 UUD ’45, karena memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan UUD ’45”.
Sepintas akan dikaji terlebih dahulu mengenai hakikat kekuasaan dan sumber-sumbernya. Mochtar Kusumaatmadja di dalam tulisannya pernah mengemukakan perihal kekuasaan dan sumbernya. Hakikat kekuasaan menurut Mochtar Kusumaatmadja, “dalam pelbagai bentuknya itu tetap sama yaitu kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya pada pihak lain”.10 Selanjutnya beliau mengemukakan: Kekuasaan itu sendiri (an sich) tidak baik atau buruk, tergantung [daripada] bagaimana kita menggunakannya. Ia merupakan suatu unsur yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib bahkan setiap bentuk organisasi yang teratur. Akan tetapi karena sifatsifat
dan hakikatnya, kekuasaan itu untuk dapat bermanfaat harus ditetapkan ruang lingkup, arah, dan batas-batasnya. Untuk itu kita membutuhkan hukum. Sekali ditetapkan hendaknya pengaturan kekuasaan dipegang teguh. Inilah inti dari pengertian bahwa kekuasaan itu harus tunduk pada hukum.
Adapun sumber kekuasaan dapat bermacam-macam. Dari tulisan Mochtar Kusumaatmadja di atas, dapat dicermati kemudian disimpulkan bahwa sumber kekuasaan itu dapat berupa: (1) wewenang formal (formal authority), (2) kekuatan fisik, (3) pengaruh politik atau kegamaan, (4) kekuatan senjata, (5) kekayaan (uang) atau kekuatan ekonomi lainnya, dan (6) dalam keadaan-keadaan tertentu kejujuran atau moral yang tinggi dan pengetahuan juga tidak dapat diabaikan sebagai sumber-sumber kekuasaan.
Kriteria Kekuasaan Kehakiman
Kriteria kekuasaan kehakiman yang seyogianya sekurang-kurangnya harus didasarkan pada tiga parameter baik, yakni: (1) Baik berdasarkan aturan Tuhan Yang Maha Pencipta, (2) Baik menurut aturan dan kesepakatan masyarakat manusia yang sehat dan berakal sehat di manapun dan apa pun bangsanya, serta (3) Baik menurut individu yang menilai dan memiliki sifat dan kecenderungan untuk baik itu sendiri. Dalam konteks gagasan kekuasaan kehakiman yang seyogianya, tentu saja kriteria kekuasaan kehakiman yang baik sebagaimana dicita-citakan atau diangan-angankan oleh para pendiri Republik Indonesia. Hal itu jelas dapat dijumpai dari pasal 25 dan 24 UUD ’45 beserta penjelasan resminya. Adalah sangat autentik keinginan para perumus UUD ’45 untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Persoalannya kemudian, mengapa para penyelenggara negara ini dalam perjalanan sejarahnya membuat penafsiran yang lain dari apa yang dicita-citakan atau diangan-angankan para pendahulunya itu? Jawaban untuk hal itu tidak mudah untuk dicari. Tulisan ini pun tidak bermaksud untuk mencari jawaban tersebut. Namun sekurang-kurangnya berusaha mengingatkan bahwa selama ini telah berlangsung sesuatu tindakan yang kurang sesuai dengan harapan semula para pendiri negara ini. Upaya pemurnian pelaksaan pasal 24 dan 25 UUD ’45 sebenarnya telah dilakukan tatkala UU Nomor 14 Tahun 1970 diundangkan. Di dalam pasal 1 Undang-undang tersebut kembali ditegaskan cita-cita konstitusi di atas, yaitu: “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan…”. Penjelasan pasal tersebut kembali menegaskan bahwa “kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung arti kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya..”.
Demikian pula ketika Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diundangkan, upaya penegasan akan cita-cita kekuasaan kehakiman yang merdeka itu diulang kembali. Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 1985, tegas menyebut: “Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain”. Dalam hal pengangkatan Hakim Agung, Undang-undang Mahkamah Agung mengatur bahwa “Hakim Agung diangkat oleh Kepala Negara dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat” [Pasal 8 ayat (1)]. Apakah pasal ini telah mengindikasikan bahwa pengisian lembaga tinggi negara yang bernama Mahkamah Agung itu telah sesuai dengan citacita konstitusi UUD 1945 atau tidak, yang pasti DPR sebagai wakil rakyat telah terlibat dalam pencalonannya. Demikian pula jika diperhatikan siapa yang mengangkat Hakim Agung, adalah Kepala Negara. Meskipun di Indonesia Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dipegang oleh satu orang, namun tugas, kewajiban, hak, dan wewenang kedua jabatan itu secara konstitusional berlainan.
Faktor yang dapat berpengaruh pada kekuasaan kehakiman
Sebagai pejabat yudikatif, seorang hakim dituntut memiliki jiwa yang teguh dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Berdasarkan sumber dan wujudnya, sekurang-kurangnya terdapat dua jenis pengaruh yang secara dominan memiliki potensi untuk menyelewengkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pertama, pengaruh yang bersumber dari kekuasaan pemerintah (eksekutif); dan Kedua, pengaruh
yang bersumber dari faktor kekuasaan lain. Wujud pengaruh yang pertama dari kekuasaan pemerintah (eksekutif) dapat berupa tekanan langsung maupun tidak langsung melalui sistem birokrasinya. Sedangkan bentuk pengaruh yang kedua bisa saja sangat konkrit, misalnya berupa kekayaan (uang) atau kekuatan ekonomi lainnya. Kedua bentuk pengaruh di atas pada dasarnya memiliki tujuan yang serupa, yakni melakukan tekanan terhadap pemegang kekuasaan kehakiman, sehingga segala tindakannya menjadi tidak merdeka. Kedua jenis pengaruh di atas boleh jadi merupakan jenis pengaruh yang paling dominan dan paling efektif hasilnya.
Oleh karena hampir dapat dipastikan tidak ada faktor-faktor lain yang memiliki tingkat signifikansi setara dengan kedua jenis sumber pengaruh di atas. Kalau pun tidak dikatakan tidak ada lagi sama sekali. Pengaruh dari kekuasaan pemerintah (eksekutif) ini yang paling pertama dan boleh jadi cukup dominan. Lebih-lebih pada masa lalu Peradilan di Indonesia berada pada konsep dualisme birokrasi. Sebagaimana telah diutarakan terdahulu, bahwa hakim sebagai organ kekuasaan kehakiman berada pada dua kubu. Terhadap para hakim rendahan, Mahkamah Agung memiliki tugas yang terbatas, yaitu hanya melakukan pengawasan atas hal-hal yang berkaitan dengan masalah teknis yustisial. Sementara yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif kepegawaian dan penggajian kewenangannya berada di bawah kendali Departemen Kehakiman (eksekutif).
C. Penutup
Untuk mengakhiri tulisan ini, mari disimak penutup berikut ini: Pertama, Pada hakikatnya sumber dari seluruh cabang kekuasaan dalam negara adalah satu, yakni kesepakatan rakyat. Bila ditelusuri lebih jauh akan bermuara pada Causa Prima, yakni Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai Sumber dari segala Sumber. Kedua, Kekuasaan Kehakiman termasuk kriteria yang seyogianya manakala kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan lainlain badan kehakiman menurut undang-undang serta terbebas dari pengaruh apa pun dan siapa pun. Baik pengaruh kekuasaan maupun kekayaan atau uang dan yang sejenisnya. Ketiga, Seperti telah dikemukakan bahwa pengaruh yang acapkali sangat dominan dalam menggelincirkan pemegang kekuasaan kehakiman, sehingga tindakannya tidak lagi merdeka sebagaimana harapan dan idealnya sebuah kekuasaan kehakiman adalah pengaruh kekuasaan pemerintah (eksekutif) dan kekayaan (uang) atau kekuatan ekonomi lainnya.
D. Daftar Pusataka
MERTOKUSUMO, R.M. Sudikno, “Sistem Peradilan di Indonesia”; dalam Jurnal Hukum, Nomor 9 Vol. 4, 1997, halaman 1-8.

SALEH, K. Wantjik, Kehakiman dan Peradilan. Jakarta Simbur Cahaya, 1976.

SOETJIPTO, Adi Andojo, “Uraian Secara Kronologis Terjadinya Masalah Kolusi di Mahkamah Agung”; dalam Menyingkap Kabut Peradilan Kita. Jakarta: Pustaka Forum Adil Sejahtera, 1996, halaman 53-87.

SUBEKTI, R., Kekuasaan Mahkamah Agung RI. Bandung: Alumni, 1980.
WISNUBROTO, A I., Hakim dan Peradilan di Indonesia dalam Beberapa Aspek Kajian. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 1997.

MAKALAH HTN

MAHKAMAH AGUNG














NAMA : Humaerak/07120010

JURUSAN : Syari’ah





FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar