TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Senin, 28 Desember 2009

Nikah Melalui Telepon

BAB I
 
A. Latar Belakang
Urusan perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Saripati aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian, perwakafan dan pewarisan ini bersumber dari literatur-literatur fikih Islam klasik dari berbagai madzhab yang dirangkum dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua dasar hukum mengenai perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan. Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat, banyak muncul hal-hal baru yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut.
Kurang lebih satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan media telepon. Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan ini tetap dianggap riskan, karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak baik.
Fenomena seperti ini menggelitik untuk dikaji dan dikomentari. Oleh sebab praktek akad nikah jarak jauh dengan menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai pada jaman sebelumnya. Praktek akad nikah pada jaman Nabi dan para Salafus shalih hanya menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai pria) berhalangan untuk melakukannya.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pada latar belakang masalah yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, penulis mengajukan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana hukum akad nikah melalui telepon?
2.      Apa dasar-dasar yang dipakai dalam menentukan hukum akad nikah melalui telepon?
 











BAB II
PEMBAHASAN
Perkawinan menurut perundang-undangan yang berlaku adalah ikatan lahir batin seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. berdasarkan ketuhanan yang maha esa (UU no. 1 tahun 1974 pasal 1).
Perkawinan pada umumnya dilakukan disatu tempat seperti masjid, rumah, atau gedung dimana suami istri dan walinya hadir dalam tempat tersebut namun seiring perkembangan jaman hal tersebut mulai banyak disimpangi karena terkendala faktor jarak, akhimya ditempuhlah perkawinan jarak jauh dengan menggunakan peralatan modern seperti telekonference, MMS, telepon, surat elektronik, SMS, faksmili dan sebagainya.
Hat ird menyebabkan pertanyaan hukum dimana permasalahannya adalah mengenai status perkawinan tersebut dan akibat hukumnya. Jika dilihat dari syarat sahnya suatu perkawinan menurut Undang-undang dan hukum Islam maka perkawinan melalui peralatan modern tersebut tidaklah masalah sepanjang syarat tersebut terpenuhi.

Dasar-Dasar Yang Dipakai Dalam Menentukan Hukum Akad Nikah Melalui Telepon
Proses pernikahan dalam Islam mempunyai aturan-aturan. Sebuah akad pernikahan yang syah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rukunnya adalah ijab dan qabul,  sedang syaratnya adalah ijin dari wali perempuan dan kehadiran dua orang saksi. Ini semuanya harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga tidak ada unsur penipuan dan pengelabuhan.
Mengenai perkawinan jarak jauh pada prinsipnya dilakukan jarak jauh dan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkawinan akibat hukumnya adalah timbulnya hak dan kewajiban suami istri.
Perkawinan jarak jauh memanfaatkan peralatan modern seperti telekonference, MMS, telepon, Surat elektronik, SMS, faksmili dan sebagainya. Sah tidaknya perkawinan jarak jauh ditentukan melalui apakah perkawinan tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai perkawinan yaitu undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam.
Dalam praktiknya, ijab kabul perkawinan jarak jauh sering ditemukan. Bahkan, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk telah memfasilitasinya pada Maret 2006. Telkom Kandatel Bandung bisa jadi merupakan penyelenggara pernikahan jarak jauh via internet yang pertama. Soal biaya, jangan membayangkan angka enam digit alias jutaan. Karena tarifnya cukup murah, lebih kurang Rp100 ribu.
Tetap bisa terjadi pernikahan, tanpa harus salah satu pihak mendatangi yang lainnya adalah dengan pewakilan (tawkil). Baik dilakukan oleh pihak orang tua (wali) pihak wanita, ataupun oleh pihak pengantin laki-laki.
Seorang ayah kandung (wali) pihak calon pengantin wanita sudah sering kita lihat mewakilkan wewenangnya kepada pihak lain. Meski yang bersangkutan hadir di dalam majelis akad nikah. Misalnya, seseorang dengan pertimbangan tertentu mewakilkan dirinya kepada seorang tokoh ulama atau pemuka masyarakat untuk menjadi wali nikah. Maka dalam akad nikah itu dia hanya menonton saja, padahal dirinyalah yang tadinya melakukan akad nikah. Dan praktek seperti hukumnya dibenarkan dalam syariat, baik dia ikut hadir dalam majelis akad itu atau pun tidak hadir.
Kalau cara ini yang dipilih, maka orang tua calon istri boleh saja mengutus seseorang menjadi wakilnya ke negeri tempat calon penganten tinggal. Atau boleh juga menyampaikan pesan kepada seseorang yang sudah tinggal di negeri calon penganten untuk menjadi wakilnya. Pesan itu bisa saja disampaikan lewat telepon international, boleh juga dengan surat, email atau media lainnya. Yang penting keasliannya bisa dipertanggung-jawabkan.
Maka orang yang ditunjuk menjadi wakilnya boleh menjadi wali dalam akad nikah di negeri tempat calon penganten tinggal. Orang itu boleh saja seorang teman, atau mungkin famili atau kenalan dari pihak keluar wanita, atau boleh siapapun. Sebagaimana yang berlaku di dalam hukum perwakilan umumnya. Tidak disyaratkan harus yang masih punya hubungan darah dengan wali aslinya.
Jadi akad nikah bisa tetap dilakukan di tempat calon istri. Pastikan calon mertua sudah mewakilkan hak kewaliannya kepada seseorang. Dan pastikan juga bahwa akad nikah itu disaksikan oleh sejumlah orang Islam, minimal 2 orang saksi yang 'aqil, baligh, laki-laki, adil dan tidak fasiq. Begitu ijab qabul telah diucapkan, resmilah berdua menjadi suami istri. Meski berada di tempat yang terpisah oleh belahan bumi yang berbeda.
Hukum Akad Nikah Melalui Telepon
Prosesi ijab kabul, masih kontroversial. Hampir semua imam fikih berpendapat ijab kabul harus satu majelis. Namun ulama kontemporer, dengan menimbang persoalan ekonomi, baru-baru ini memperbolehkan perkawinan jarak jauh. Tentang perkawinan jarak jauh, menyangkut persoalan akad atau kontrak. Kontrak itu harus jelas, siapa yang melakukan akad, saksi dan walinya siapa. Apalagi perkawinan merupakan kontrak jangka panjang.
Ada yang berpendapat, bahwa momen perkawinan adalah penting, sehingga kedua mempelai harus hadir. Bukan persoalan sah dan tidak sah. Tapi secara moral, orang menikah itu harus hadir secara fisik. Karena ada kedekatan psikologis antara calon pengantin.
Dan ada juga yang berpendapat, bahwa ijab kabul sama dengan akad sehingga, kalau terpenuhi prinsip-prinsip kepastian, perkawinan bisa dilakukan jarak jauh.
Sebagai perbandingan, di Mesir, berdasarkan buku laporan pelatihan hakim Indonesia gelombang II di Kairo, 2003, pengertian satu majelis tidak harus duduk dalam satu tempat. Oleh karenanya, ijab kabul melalui telepon dipandang sah bila dapat dipastikan suara yang didengar adalah suara orang yang melakukan ijab kabul. Begitupun apabila ijab kabul dilakukan lewat surat elektronik dibacakan oleh kuasanya yang sah di depan dua orang saksi nikah dan banyak orang.
Adalah Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang pernah melakukan perkawinan jarak jauh. Ia saat itu menempuh studi di Mesir dan saat ijab kabul mewakilkan dirinya kepada orang lain lewat surat kuasa. Saat itu, Gus Dur sebagai mempelai pria diwakili kakeknya dari garis ibu, KH Bisri Syansuri. Dan ini membuktikan bahwa di Indonesia putusan pengadilan mengesahkan perkawinan lewat telepon.
  Rifyal yang menyabet gelar master dari Department of Social Sciences, Kairo, Mesir menganalogikan ijab dan kabul perkawinan dengan perdagangan yang menurut Islam juga harus dilakukan dalam satu majelis. “Tapi sekarang jual beli ekspor impor ’kan tidak begitu. Buyer (pembeli, red)-nya di Amerika Serikat, kita di sini. Dan itu di seluruh negara Islam dipandang sah-sah saja,” contoh Rifyal.
Perkawinan jarak jauh khususnya lewat media telepon telah dikukuhkan oleh sebuah putusan pengadilan yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.1751/P/1989.






BAB III
KESIMPULAN
Perkawinan jarak jauh khususnya lewat media telepon telah dikukuhkan oleh sebuah putusan pengadilan yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.1751/P/1989. Penggunaan media komunikasi teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan dan bersifat otentifikasi untuk ijab kabul perkawinan jarak jauh.
Akad nikah atau ijab kabul sama dengan ijab kabul dalam jual beli. Pada prinsipnya sama harus ada ijab dan kabul yang jelas. apabila kedua pihak yang berakad ini tidak berada satu majelis, kemudian melalui bantuan teknologi keduanya dapat dihubungkan dengan sangat meyakinkan, itu dapat ’dihukumi’ satu majelis. Begitu pun dengan perkawinan. Perkawinan sah atau bisa dilakukan jarak jauh, jika terpenuhi dan diketahui prinsip-prinsip kepastiannya.
Menjawab soal ijab kabul, selama dapat diyakinkan bahwa ’suara’ di seberang sana adalah orang yang berkepentingan, maka hal tersebut sah-sah saja. Soal pengertian satu majelis, pengertian satu majelis saat ini tidak bisa disamakan dengan satu majelis zaman nabi.
Akad nikah melalui telepon, Sms, surat, fax, atau sarana lainnya, atau melalui kabar yang dibawa oleh orang yang jujur dan adil yang diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipalsukan, dengan terdapat saksi-saksi adil dan jujur minimal dua orang laki-laki, maka ijal kabul itu sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar